
Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RU
JawaPos.com - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Namun pengesahan ini mendapatkan penolakan keras dari elemen buruh, mahasiswa hingga akademisi.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, sedari awal pihaknya sudah meminta kepada anggota dewan di Senayan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law tersebut. Karena banyak pasal-pasal kontroversi sehingga perlu adanya masukan dari masyarakat.
"Sejak awal Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda dan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (7/10).
"Selain karena Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022