
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuturkan, kubu 02 memiliki tim survei internal yang hasilnya bisa lebih dipercaya.
JawaPos.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan bekas kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama cuitan di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya taat kepada hukum. Sehingga jika dipanggil oleh pihak kepolisian dirinya akan menghadirinya.
"Tentu kita akan siap lah. Kalau dipanggil kita akan menghadiri panggilan yang akan dilakukan. Kita pasti taat hukum. Kalau di kepolisian memerlukan keterangan dari kita, kita pasti akan datang. Tidak ada masalah dengan itu," ujar Ferdinand saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Ferdinand juga menegaskan dirinya akan menghadiri sendiri jika ada panggilan dari pihak kepolisian. Sehingga tidak perlu beramai-marai.
"Kenapa saya harus datang beramai-ramai kalau dipanggil, ya eggak perlu lah. Ini urusan personal. Urusan pribadi. Ngapain ramai-ramai. Lagian mau ngajak siapa ramai-ramai," katanya.
Ferdinand mengaku dalam panggilan tersebut akan menjelaskan kepada pihak kepolisian yang dimaksud cuitan pribadinya tersebut. "Kita akan datang sendiri. Kita akan jelaskan dan klarifikasi apa yang kita maksud. Begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama resmi melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, ramai tagar #TangkapFerdinand di media sosial terutama Twitter. Netizen banyak yang melontarkan kemarahannya gegara cuitan dari Ferdinan Hutahaean tersebut.
Dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, dia sempat mencuit soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1). Namun cuitan itu kini sudah dihapus.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," bunyi cuitan Ferdinand.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
