Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 04.50 WIB

Gagas RUU Pekerja GIG, Pimpinan Komisi V Syaiful Huda Usulkan Jaminan Penghasilan bagi Pekerja Sektor Informal

Sekretaris Steering Committee Muktamar PKB, Syaiful Huda, mengatakan pemilihan ketua umum menjadi salah satu agenda Muktamar ke-6. (ANTARA/HO-PKB) - Image

Sekretaris Steering Committee Muktamar PKB, Syaiful Huda, mengatakan pemilihan ketua umum menjadi salah satu agenda Muktamar ke-6. (ANTARA/HO-PKB)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG untuk memberikan perlindungan dan kepastian penghasilan bagi para pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Ia menyoroti, masifnya pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan penghasilan.

“Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja GIG ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Nantinya, entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum sebagai penghasilan bersih bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, selama ini para pekerja GIG di Indonesia tidak memiliki jaminan penghasilan minimum, sehingga mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam jangka waktu tertentu.

“Situasi ini dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban hukum yang mewajibkan mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” ujarnya.

Huda menerangkan, besaran penghasilan bersih akan ditentukan berdasarkan waktu keterlibatan (time engagement) yang disepakati bersama antara pekerja dan platform. 

Ia menekankan, Pemerintah hanya akan memastikan adanya jaminan penghasilan bersih sesuai waktu keterlibatan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Sebab, selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional, sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” tegasnya.

Melalui RUU ini, Huda berharap dapat tercipta hubungan kerja yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja GIG.

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” tuturnya.

Ia menambahkan, inisiatif munculnya RUU Pekerja GIG merupakan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat (2), yang memungkinkan satu atau lebih anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang.

“Nah, kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Dalam prosesnya kami akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain serta elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama dan bisa disahkan menjadi undang-undang untuk pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore