
Wakil Ketua Komite 3 DPD RI, Fahira Idris
JawaPos.com - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) diminta untuk ditinjau ulang. Aturan iki sejatinya akan berlaku pada 28 Maret 2026.
Meskipun regulasi ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data. Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur pelindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.
Kekhawatiran ini muncul dari aspek mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan. Hal ini akan membuat adanya pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala besar. Sehingga rawan serangan siber dan kebocoran data.
Atas dasar itu, pemerintah diingatkan agar tidak mempertaruhkan privasi anak di balik tujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Pandangan mengenai landasan filosofis regulasi ini juga datang dari sektor fundamental pendidikan.
Anggota DPD RI, Fahira Idris meminta kepada pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan aturan ini. Terlebih masih ada tantangan teknis dan sosiologis di lapangan.
“Penerapan PP TUNAS ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah," kata Fahira, Senin (9/3).
Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih holistik dengan belajar dari negara-negara seperti Denmark dan Australia. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir memfasilitasi peran orang tua sebagai garda terdepan melalui literasi digital yang terstruktur.
"Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orang tua secara luas. Selain itu, pemerintah harus menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan," ucapnya.
"Pelibatan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas orang tua sangat penting agar regulasi ini tetap adaptif terhadap dinamika teknologi dan tidak menimbulkan ketidakpastian usaha yang merugikan ekosistem digital kita,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses tidak akan menyentuh akar permasalahan selama kualitas pendidikan dasar di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan.
“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar eduKasi yang kuat,” pungkas Endang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022