
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat penyelenggara yang terlibat korupsi. DPR RI masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan ini.
Terbaru Komisi III DPR RI meggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan dari ahli Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi. RDPU digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai pimpinan sidang melakukan pendalaman kepada ahli Chandra terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Sahroni.
Chandra pun menjelaskan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara yang bisa dijerat Perampasan Aset. Ada juga kategori kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” ujar Chandra.
Pimpinan Komisi III DPR RI pun menyimpulkan RDPU ini menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara dengan koleganya yang melakukan fraud.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
