
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto. (Istimewa)
JawaPos.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto tak sepakat dengan usulan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) agar harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikan di tengah situasi perang di Timur Tengah. Langkah ini dianggap bisa menunrunkan daya beli masyarakat.
Wihadi mengatakan, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam posisi kuat untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan kenaikan harga energi global. Oleh karena itu, APBN diharapkan tidak sebatas dilihat dari penerimaan dan belanja negara semata.
"Fundamental ekonomi kita tetap terjaga, dengan inflasi yang terkendali di level 3,48 persen pada Maret 2026, pertumbuhan ekonomi Q4 2025 mencapai 5,39 persen, serta PMI manufaktur yang berada di zona ekspansif. Dalam kondisi tersebut, APBN sangat mampu bekerja sebagai shock absorber untuk menahan tekanan global, khususnya dari sektor energi, agar tidak langsung membebani masyarakat," kata Wihadi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Wihadi menyampaikan, beban fiskal APBN saat ini masih terjaga. Defisit dalam kategori terkendali dan rasio utang tetap pada level yang aman. Kondisi ini memungkinkan pemerintah menaikan subsidi BBM.
Baca Juga:Pemkab Gresik Laporkan Kasus SK ASN Palsu ke Polisi, Diduga Libatkan ASN Aktif hingga Eks Pegawai
"Kondisi APBN kita sehat, tercermin dari kinerja pendapatan negara hingga Maret 2026 yang mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen yoy. Dengan kinerja tersebut, APBN memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian anggaran prioritas melalui refocusing, sehingga defisit tetap terjaga di bawah 3 persen meskipun menghadapi tekanan global," imbuhnya.
Guna menekan tingginya beban APBN, DPR RI telah menerima rencana pemerintah untuk melakukan refocusing anggaran melalui efisiensi belanja non-prioritas. Cara ini digunakan pemerintah untuk mencegah terjadinya efek domino terhadap menurunnya perekonomian nasional.
"Kenaikan harga energi akan menyebabkan inflasi yang menyebabkan pelemahan daya beli dan peningkatan cost of fund. Efek berantai ini dapat mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi kita yang saat ini tengah berada pada momentum yang baik," jelasnya.
Oleh karena itu, Wihadi menilai bahwa kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah dengan menjaga stabilitas harga energi merupakan langkah yang strategis terhadap perekonomian Indonesia.
"Langkah yang diambil pemerintah bukan semata-mata tentang mencegah kenaikan harga BBM. Ini merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi daya beli dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dari dampak krisis global melalui instrumen APBN," tegasnya.
Atas dasar itu, Wihadi meminta semua pihak mempercayakan soal harga BBM kepada pemerintah. Sebab, negara memiliki kepentingan juga untuk menjaga daya beli tidak merosot.
"APBN masih berjalan dengan baik dan justru keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM dapat menjaga daya beli dan potensi penerimaan negara," tutup politikus Partai Gerindra itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022