
PEREMPUAN BERGERAK: Sejumlah ibu pekerja rumah tangga (PRT) tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT melakukan aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, kemarin (21/2). Mereka mendesak presiden dan ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT untuk menghentikan kekerasan dan praktik perbudakan modern. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV periode 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pengesahan itu dilakukan setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas. Pengesahan itu juga sekaligus menjadi kado dalam momentum peringatan Hari Kartini.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin persidangan.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya tidak pernah diatur. Ketentuan itu memuat 12 bab dan 37 pasal dalam UU PPRT yang baru disahkan.
UU PPRT mengatur pekerja rumah tangga harus minimal 18 tahun, dapat kontrak kerja, THR, cuti, libur, jaminan sosial BPJS, makanan sehat, pelatihan vokasi, hingga lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.
Pasal 5 UU PRT mengatur syarat-syarat calon PRT, di antaranya berusia mininal 18 tahun, memiliki KTP, serta memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Hak dan kewajiban PRT diatur dalam Bab 5 Pasal 15 Ayat (1), di antaranya PRT berhak mendapatkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; mendapatkan waktu istirahat;
mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; mendapatkan makanan sehat; mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan
atau Perjanjian Kerja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022