
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurutnya, tindakan sigap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Habiburokhman menilai, keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu relatif singkat patut mendapatkan penghargaan. Ia menyebut respons cepat kepolisian menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus kekerasan yang meresahkan publik.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Baca Juga:Ekonomi Global Lesu, Investasi di Jawa Timur Justru Melesat ke Rp 498 Triliun pada Awal 2026
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara maksimal dan transparan.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut Habiburokhman.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
