
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (ANTARA/Nur Imansyah)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, khususnya terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut merupakan berita bohong yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Sari menegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Sari Yuliati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menampik DPR RI enggan membahas soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami sampaikan isu yang beredar di masyatakat itu tidak benar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan usai sidang paripurna.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu memastikan, sampai saat ini Komisi III DPR masih melakukan pembahasan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, Komisi III DPR terus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022