Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Agustus 2026 | 19.55 WIB

NIK dan IKD Kunci Transformasi Digital, Kemendagri Fokus Integrasikan dengan Layanan Publik

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah menekankan bahwa administrasi kependudukan Indonesia saat ini tidak sekadar layanan pencatatan, menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan digital. Integrasi dengan layanan publik terus berjalan untuk menguatkan sistem pemerintahan yang lebih modern.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, transformasi digital menjadi keharusan yang dijalankan pemerintah. 

"Administrasi kependudukan kini tidak lagi dipahami hanya sebagai urusan pencatatan kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun pencatatan sipil lainnya. NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah berkembang menjadi fondasi identitas digital nasional yang menopang transformasi digital pemerintahan," ujar Teguh, Minggu (2/8).

Rakornas Dukcapil 2026 juga mengusung tema Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Fondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah. Tema ini menegaskan tujuan arah baru dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

Teguh menjelaskan, dalam konsep Digital Public Infrastructure (DPI), identitas digital menjadi elemen utama yang memungkinkan berbagai layanan pemerintah saling terhubung secara aman, cepat, dan efisien. Oleh karena itu, penguatan kualitas data kependudukan, NIK, dan IKD menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan transformasi digital nasional.

"Rakornas ini bukan sekadar forum evaluasi tahunan, tetapi menjadi momentum konsolidasi arah kebijakan nasional yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai kementerian serta lembaga untuk menyatukan langkah membangun ekosistem layanan publik digital," imbuhnya.

Dalam rakornas ini seluruh peserta juga wajib melakukan registrasi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum pembukaan acara. Langkah ini sebagai contoh agar bisa diikuti oleh rakyat. 

"Registrasi berbasis IKD menjadi bukti bahwa transformasi digital tidak hanya menjadi kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat, tetapi juga diterapkan oleh penyelenggara pemerintahan sendiri," jelasnya.

Selain membahas transformasi layanan administrasi kependudukan, Rakornas menghadirkan berbagai sesi strategis mengenai pemanfaatan NIK dan IKD untuk digitalisasi perlindungan sosial, pemanfaatan data kependudukan dalam pembangunan daerah, penguatan keamanan sistem informasi administrasi kependudukan, hingga arah kebijakan Digital Public Infrastructure Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore