Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20.54 WIB

Respons Gibran atas Putusan MK: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah

Para pendukung di kubu pemohon mengibarkan bendera merah putih usai sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Para pendukung di kubu pemohon mengibarkan bendera merah putih usai sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan ijazah pendidikan menengah atas yang dimilikinya. 

Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran di Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah yang setara dengan jenjang SMA dalam sistem pendidikan Indonesia.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Meski demikian, Gibran menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menyatakan, tidak akan mengubah fokusnya dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. 

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tegas Gibran.

MK Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. 

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.

"Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore