
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Ia menjelaskan, pertimbangan putusan MK menyebut bahwa ijazah Gibran bukan tidak ada, melainkan tidak diketemukan.
"Diputusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Namun, ia memastikan masih harus mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK tersebut, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ujarnya.
Menurutnya, membaca amar putusan saja tidak cukup untuk memahami keseluruhan sikap MK. Dia menilai, pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan juga perlu dicermati secara mendalam.
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," tegasnya.
Bambang juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut. Sebab, sampai saat ini dirinya belum bertemu langsung dengan Prabowo untuk membahas persoalan tersebut.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022