Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 21.05 WIB

Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Istana: Bukan Tidak Ada Tapi Tidak Diketemukan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Ia menjelaskan, pertimbangan putusan MK menyebut bahwa ijazah Gibran bukan tidak ada, melainkan tidak diketemukan.

"Diputusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Namun, ia memastikan masih harus mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK tersebut, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ujarnya.

Menurutnya, membaca amar putusan saja tidak cukup untuk memahami keseluruhan sikap MK. Dia menilai, pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan juga perlu dicermati secara mendalam.

"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," tegasnya.

Bambang juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut. Sebab, sampai saat ini dirinya belum bertemu langsung dengan Prabowo untuk membahas persoalan tersebut.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore