Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2015 | 07.16 WIB

Akhirnya, 3 Direktur Utama Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Lokasi salah satu perusahaan yang diduga sengaja dibakar. - Image

Lokasi salah satu perusahaan yang diduga sengaja dibakar.

JawaPos.com--Setelah melalui proses penyegelan dan penyidikan, Polda Kalteng akhirnya menyatakan tiga perusahaan besar sawit terlibat dalam pembakaran lahan. Tiga perusahaan itu yakni PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Kuala Kapuas, PT Antang Sawit Perdana (PT ASP) Pulang Pisau dan PT Globalindo Alam Perkasa ( PT GAP) Sampit.





"Tiga orang dari perusahaan sudah dijadikan tersangka," kata Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal didampingi Karo Ops Kombes Pol Ismail Bafadal, Selasa (15/9). Dia menyebutkan, tersangka berasal  dari  direktur utama dari masing-masing tiga perusahaan tersebut. (Baca: Kabut Asap, 1 Bayi Meninggal Akibat ISPA)



Perusahaan itu diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan pembakaran lahan terjadi di areanya. Lebih dari seminggu penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin AKBP Rachmat Kurniawan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Banyak ditemukan lahan terbakar di area perusahaan.



Para tersangka dikenakan pasal 98 atau 99 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 25 ayat 1, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun.



"Tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat. Harusnya Senin kemarin," ujarnya. Sampai saat ini, total ada 30 perkara dan 30 tersangka yang sudah ditangani Polda Kalteng. Termasuk tiga direktur perusahaan sawit tersebut. Kasus terbanyak, ada di Polres Pulang Pisau dengan jumlah delapan kasus, dan delapan tersangka.(ram/ila/tur/jpg)





 

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore