
Cristiano Ronaldo mencukur habis rambut keritingnya
JawaPos.com - Cristiano Ronaldo terkenal sebagai sosok yang sangat fashionable. Gaya rambutnya sejak tampil di sepak bola level atas pun acap berganti sesuai dengan model kekinian.
Meski begitu, ada sesuatu yang baru terlihat pada Ronaldo setelah dia memberikan trofi Liga Champions ke-12 untuk Real Madrid. Sang pemain mencukur rambutnya hingga cepak.
Pertama hal ini terlihat pada saat momen selebrasi Madrid dimana Ronaldo mencukur habis tipis bagian samping rambut dan menyisakan sedikit bagian atas. Persis seperti gaya rambut tentara.
Setelah itu Ronaldo juga mengunggah foto selfie dengan rambut baru pada akun instagramnya. Dia mengatakan "Apakah Anda Suka?" dengan tambahan emoji.
Banyak tanggapan dari para fans ada yang suka dengan gaya baru dia yang memang menjadi lebih segar. Tapi, ada juga yang mengatakan Ronaldo tak cocok mencukur habis rambutnya.
Sayangnya, Ronaldo juga belum bisa memberikan alasan mengapa mencukur rambutnya. Apakah ada nazar di balik itu? Atau hanya ingin mengubah gaya saja. (rap/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
