Kylian Mbappe. (Dok. Real Madrid CF)
JawaPos.com – Paris Saint-Germain (PSG) menerima dua kekalahan, Selasa (13/1). Yang pertama, juara Liga Champions itu kalah gugatan oleh mantan striker mereka, Kylian Mbappe, perihal sisa gaji yang belum dibayarkan. Kekalahan kedua datang oleh Paris FC dalam babak 32 besar Coupe de France.
Sahabat Mbappe semasa masih di AS Bondy, Jonathan Ikone, yang memberi kekalahan Les Parisiens – sebutan PSG –gigit jari. Gol Ikone pada menit yang ke-74 menyingkirkan PSG dalam laga di Parc des Princes, Paris.
Ikone juga pernah membela PSG. Dia menimba ilmu di akademi PSG pada 2010–2016. Namun, dia hanya empat kali dipercaya bermain dalam tim senior tersebut pada rentang waktu 2016–2018. Karena itu, Ikone memilih tidak berselebrasi setelah menjebol gawang mantan klubnya.
’’Aku tidak bisa merayakannya. Aku sangat senang dapat mencetak gol di sini. Tetapi, aku menghormati klub yang telah banyak memberiku segalanya,’’ ucap Ikone dilansir dari RMC Sport.
Kemenangan Paris FC seperti revans atas kekalahan 1-2 dalam derbi Paris di Ligue 1 pekan lalu (5/1). Sementara bagi PSG, kandas di 32 besar Coupe de France merupakan capaian terburuk dalam 12 tahun terakhir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022