
Manchester City. (ig @mancity)
JawaPos.com - Manchester City masih menunggu kelanjutan dari kasus panjang terkait dugaan pelanggaran aturan keuangan Premier League.
City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 tuduhan yang diajukan Premier League pada Februari 2023. Klub tersebut tetap membantah melakukan pelanggaran dan diperkirakan akan menempuh proses banding.
Sambil menunggu perkembangan berikutnya, perhatian pun beralih kepada satu pertanyaan besar: hukuman seperti apa yang mungkin diterima Manchester City?
Sejumlah kemungkinan telah muncul, mulai dari denda, pengurangan poin, larangan transfer, pencabutan gelar, hingga degradasi.
Namun, sepak bola sudah memiliki sejumlah contoh ketika klub menerima hukuman berat karena persoalan finansial atau pelanggaran regulasi.
Melansir Mirror, berikut beberapa di antaranya.
Swindon Town – 1990
Swindon Town menjadi salah satu contoh hukuman berat akibat pembayaran ilegal kepada pemain. Hanya 10 hari setelah mengalahkan Sunderland 1-0 di Wembley untuk memastikan promosi ke Divisi Pertama, Swindon dinyatakan bersalah melakukan pembayaran ilegal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022