
Ratu Tisha merevisi hukuman laga kandang usiran bagi Persib Bandung.
JawaPos.com - PSSI mengklarifikasi soal hukuman kepada Persib Bandung yang harus jalani laga kandang usiran di pulau Kalimantan. Menurut mereka, lokasi hukuman tersebut hanya sebagai contoh. Persib mendapat hukuman main di luar Pulau Jawa, tapi tidak harus ke Kalimantan.
PSSI secara resmi akhirnya menghukum berat Persib Bandung sebagai buntut meninggalnya Haringga Sirila. Mereka disanksi main di luar Pulau Jawa plus tanpa penonton.
Namun demikian, dalam rilisnya, PSSI menulis kalau ada Pulau Kalimantan di dalamnya. Pihak otoritas sepak bola Indonesia itu pun buru-buru merevisi. PSSI menegaskan kalau Kalimantan cuma sebagai contoh saja.
"Itu (Kalimantan) hanya contoh. Nanti kami akan revisi hal tersebut," kata Tisha dalam jumpa pers di Hotel Sultan.
Sementara itu, Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI tak bisa berkometar soal terusirnya Persib dari pulau Jawa. Sebab, sepenuhnya hal itu menjadi keputusan Komdis PSSI.
"Kami tidak bisa menanggapi hal itu. Sebab, semua keputusan di tangan Komdis PSSI dan sudah dalam ranah yudisial," sahut Ketua TPF PSSI, Gusti Randa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022