Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 23.34 WIB

Erick Thohir Tanggapi Dugaan Tunggakan Gaji Pemain PSBS Biak

Kondisi tim PSBS Biak akhirnya diungkap salah satu pemainnya, George Brown (instagram.com/@psbsofficial)  - Image

Kondisi tim PSBS Biak akhirnya diungkap salah satu pemainnya, George Brown (instagram.com/@psbsofficial) 

 JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menanggapi polemik dugaan tunggakan gaji pemain PSBS Biak, klub yang berkompetisi di Super League 2025/2026, dikutip dari ANTARA.

"Sebenarnya kalau isu di persepakbolaan itu, penyelenggara liga sudah memiliki mekanismenya. PSSI juga sudah mempunyai payung hukum melalui NDRC (National Dispute Resolution Chamber)," kata Erick Thohir, yang juga ketua umum PSSI, di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa saat ini sistem dalam ekosistem sepak bola nasional sebenarnya sudah memiliki mekanisme yang cukup jelas untuk menangani persoalan tersebut.

Pihak operator liga yakni I.League, kata Erick, telah memiliki sistem pengawasan terhadap klub, salah satunya melalui mekanisme lisensi klub (club licensing). Melalui sistem itu, setiap klub diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk aspek keuangan, agar dapat berkompetisi di liga resmi.

"Dan sepengetahuan saya, ada mekanisme liga yang juga mengunci pendapatan klub. Karena sebelumnya liga memberikan pendapatan kepada masing-masing klub itu hanya sekitar Rp5 miliar, sementara tahun ini sudah meningkat menjadi sekitar Rp17 miliar," ujar dia.

Dia pun berharap peningkatan distribusi pendapatan tersebut dapat membantu klub dalam memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk pembayaran gaji pemain secara tepat waktu.

Erick kemudian mengingatkan keberadaan NDRC yang berperan dalam menyelesaikan sengketa antara pemain dan klub, termasuk dalam kasus keterlambatan atau tunggakan gaji.

Dengan sistem yang ada saat ini, Erick menilai bahwa perlindungan terhadap pesepak bola sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi beberapa tahun sebelumnya, ketika mekanisme penyelesaian sengketa belum sejelas sekarang.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa untuk penanganan teknis dan detail terkait kasus tunggakan gaji, pihak yang lebih berwenang untuk memberikan penjelasan adalah operator liga maupun NDRC sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

"Nanti mungkin mekanismenya silakan ditanyakan langsung ke pihak liga dan juga ke NDRC," kata Erick.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore