Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Juni 2024, 19.06 WIB

Mills Sebut Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Masyarakat Indonesia

Logo Garuda jersey Timnas Indonesia. - Image

Logo Garuda jersey Timnas Indonesia.

JawaPos.com–Logo Garuda jersey Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat, Senin (19/6). Muncul pemberitaan logo Garuda jersey Timnas Indonesia di Hak Paten atau Milik (HAKI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki perorangan dan PSSI. HAKI Logo Garuda jersey Timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.

Mills pun angkat bicara mengenai hal itu. Mills menceritakan bagaimana awalnya logo dibuat. Mills melakukan research dan development internal dengan waktu yang tak sebentar pada 2022. Setelah matang dan jadi, Logo Garuda untuk jersey Timnas Indonesia produk Mills, baru dikirimkan ke PSSI untuk di-approval.

”Bagi kami sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata Kepala Desain Mills Fajar.

Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda jersey Timnas Indonesia Produk Mills.

”Sejauh ini setahu kami di team creative tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi,” ujar Fajar.

”Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai negara ataupun federasi. Cuma sayangkan kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima Dirjen HKI atau tidak,” tambah Fajar.

Fajar mengatakan, sepengetahuannya, Logo Garuda sebagai lambang negara, tidak bisa di-HAKI.

”Seperti yang kami jelaskan tadi. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya, Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” tutur Fajar.

Fajar mengungkapkan, Mills tak mau hal itu jadi panjang dibahas. Dia berterima kasih bahwa Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.

”Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai masyarakat. Kami tetap bangga,” ujar Fajar.

Management kami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat Indonesia,” tegas Fajar.

Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasar pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol, atau emblem, suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Sebenarnya, selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing. Ada Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia. Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore