
KENA TIGA TAHUN: Sri Rahayu alias Mami Ayu (depan) setelah sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)
JawaPos.com – Sri Rahayu alias Mami Ayu sudah tak menangis lagi kemarin (20/6). Padahal, dia bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perempuan 48 tahun itu dipenjara tiga tahun. Dia menerima.
Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan, Sri terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan orang. Bukan hanya hukuman badan. Hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 120 juta. Jika tak membayar, dia harus mengganti dengan hukuman badan. ”Selama satu bulan,” ucap Sih.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar undang-undang. Menjerumuskan seseorang dalam prostitusi. Saat ”menjual” seseorang, perempuan yang tinggal di Desa Gelam, Kecamatan Candi, itu mendapat untung.
Sebagian besar perempuan yang ditawarkan Mami Ayu terbiasa menjadi teman menyanyi atau pemandu karaoke. Tapi, mereka bisa di-booking. Diajak ke hotel. Harganya rata-rata Rp 2,1 juta. Biasanya, terdakwa menerima permintaan lelaki hidung belang lebih dulu. Baru mencarikan perempuan.
Mami Ayu lantas memperlihatkan foto perempuan di ponselnya. Lelaki pemesan bisa memilih sesuai keinginan. Kemudian, janjian bertemu di hotel. Mami Ayu lantas minta uang lebih dulu.
Setiap kali transaksi, dia meraup untung sampai Rp 800 ribu. Sisanya diberikan kepada si perempuan yang melayani hidung belang. Dengan demikian, dia mendapatkan uang dari perbuatan cabul yang dilarang undang-undang. ”Jadi mata pencaharian,” lanjut hakim.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Novita Maharani menuntut terdakwa hukuman penjara empat tahun. Denda Rp 120 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis, jaksa belum menentukan sikap. Mau banding atau tidak. ”Pikir-pikir,” kata Novita.
Bagaimana Mami Ayu? Dia langsung menerima. Selama vonis dibacakan, dia hanya terdiam di kursi pesakitan. Pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa sering meneteskan air mata. Kemarin ekspresinya biasa saja. Bahkan, saat ditanyai soal hukuman pidana, Mami Ayu tidak melawan. Pasrah.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
