Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2020 | 01.29 WIB

Batalkan Seluruh Rute Kereta Api Jauh-Menengah Relasi Gubeng

Perjalanan kereta dari stasiun Jember terkena dampak meluasnya virus korona. Perjalanan dari Jember, menurun drastis. (Jawa Pos Radar Jember) - Image

Perjalanan kereta dari stasiun Jember terkena dampak meluasnya virus korona. Perjalanan dari Jember, menurun drastis. (Jawa Pos Radar Jember)

JawaPos.com - PT KAI Daop 8 Surabaya kembali membatalkan perjalanan sejumlah kereta api di beberapa rute. Setelah 10 armada kereta api jarak jauh dan menengah relasi Stasiun Surabaya Gubeng, PT KAI Daop 8 kembali membatalkan enam perjalanan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng. Tujuannya, mencegah pergerakan masyarakat ke luar daerah jika tidak mendesak.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menerangkan, pembatalan armada itu mempertimbangkan kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. ’’Stasiun Gubeng salah satu pusat kedatangan tertinggi di Surabaya. Jadi, kami berupaya agar warga tetap aman dengan pembatalan tersebut,’’ katanya kemarin (25/4).

Armada yang dibatalkan terakhir ialah KA Probowangi dengan tujuan Stasiun Ketapang, Banyuwangi. ’’Sebelumnya, lima KA yang dibatalkan perjalanannya tujuan luar daerah seperti Gambir, Lempuyangan, dan Cirebon. Daerah ini masuk zona merah persebaran Covid-19,’’ paparnya. Pembatalan enam armada tersebut membuat rute jauh dan menengah di Stasiun Surabaya Gubeng tidak ada lagi.

’’Dengan kata lain, tinggal KA lokal yang tersedia. Itu pun tinggal di Stasiun Surabaya Kota dan Pasar Turi. Di Gubeng tidak ada lagi,’’ kata Suprapto.

Sebelumnya, KA lokal di Surabaya Gubeng tersisa KA Penataran dengan rute Blitar−Malang−Surabaya Gubeng. Namun, akhirnya diperpendek hanya Blitar−Malang.

Photo



Suprapto mengatakan, kebijakan pembatalan seluruh armada KA jarak jauh dan menengah itu ditetapkan hingga 30 April 2020. ’’Sambil berjalan, kami akan melakukan evaluasi. Sesuai dengan peraturan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku pada 24 April−31 Mei 2020,’’ katanya.

Calon penumpang KA jarak menengah dan jauh yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan penuh 100 persen di luar biaya pemesanan. ’’Dapat menghubungi call centre KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut,’’ tambahnya. Selain itu, calon penumpang dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maskimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Sementara itu, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode pesanan dan uang akan langsung diganti secara tunai atau ditransfer. ’’Pembatalan tiket dapat dilakukan di Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi untuk Surabaya,’’ paparnya.

Suprapto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, para penumpang perkotaan yang menggunakan KA lokal wajib menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi, serta menerapkan pyhsical distancing, baik pada saat antrean masuk maupun ketika di dalam KA.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dFIExFe5_SA

https://www.youtube.com/watch?v=Xg4Dcl85KEs

https://www.youtube.com/watch?v=nI_SUJ-nk0w

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore