
Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 pengunjung kafe di kawasan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/4) malam. Didik/Antara
JawaPos.com–Setiap restoran, rumah makan, kafe, warung, atau usaha sejenis dilarang melayani makan dan minum di tempat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai Selasa (28/4). Pelaku usaha tersebut juga dilarang menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, ada peraturan yang harus ditaati bagi para penyedia makanan dan minuman. ”Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk,” kata Hendro pada Minggu (26/4).
Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling tidak 1 meter antar pelanggan dan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan. Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.
”Mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar, melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan,” terang Hendro.
Yang paling penting harus diperhatikan bagi pengelola, lanjut Hendro, adalah melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas. ”Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Hendro.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=dFIExFe5_SA
https://www.youtube.com/watch?v=Xg4Dcl85KEs
https://www.youtube.com/watch?v=nI_SUJ-nk0w

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
