Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Mei 2020 | 18.50 WIB

Pasar Simo Surabaya Terapkan Aturan Baru untuk Pedagang dan Pembeli

Pasar Simo Gunung di Kota Surabaya ditutup dari 7 sampai 20 Mei, setelah seorang pedagang di pasar itu dikonfirmasi terserang Covid-19. Humas Pemkot Surabaya - Image

Pasar Simo Gunung di Kota Surabaya ditutup dari 7 sampai 20 Mei, setelah seorang pedagang di pasar itu dikonfirmasi terserang Covid-19. Humas Pemkot Surabaya

JawaPos.com–Pengaturan baru bagi pedagang dan pembeli akan diterapkan di Pasar Simo di Jalan Simokalangan, Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Aturan itu diterapkan setelah pasar ditutup dari 7 Mei dan dibuka lagi pada 20 Mei karena seorang pedagang dikonfirmasi positif Covid-19.

Camat Sukomanunggal Lakoli seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, pemerintah kecamatan tidak ingin masa karantina di pasar tradisional yang terkenal dengan sebutan Pasar Asem itu diperpanjang. Banyak pedagang mengeluh, sehingga pihaknya berharap antara protokol kesehatan dengan denyut nadi perekonomian warga sama-sama diperhatikan.

”Salah satu solusinya adalah dilakukan pengaturan,” kata Lakoli pada Minggu (17/5).

Salah satu pengaturan pasar yang telah disepakati pengelola PD Pasar Surya dan para pedagang adalah pengaturan jarak antar pedagang, penambahan bak cuci tangan, serta kewajiban mengenakan masker saat berada di pasar. ”Pembeli tanpa menggunakan masker tak akan dilayani,” kata Lakoli.

Pemerintah Kecamatan Sukomanunggal juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Surabaya menggelar pengecekan suhu tubuh serta pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan Covid-19. Kalau dalam pemeriksaan diketahui ada pedagang yang terindikasi tertular Covid-19, lapak pedagang yang bersangkutan akan ditutup sementara.

”Jadi Tidak sampai menutup pasar secara total. Hanya menutup satu lapak yang ditempati pedagang reaktif itu dan lapak yang ada di sekitarnya,” ujar Lakoli.

Koordinator pedagang Pasar Simo, Suparno menyatakan, siap mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatur pedagang pasar. ”Kami berharap pemerintah merelakan kami mencari nafkah. Yang penting, kami tetap bisa bekerja lagi. Kami siap mendukung semuanya,” kata Suparno.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya setelah mengevaluasi penutupan pasar tradisional selama masa pandemi Covid-19 memutuskan tidak akan lagi menutup pasar tradisional. Namun, pemkot akan melakukan pengaturan dalam kegiatan pasar mengacu pada protokol kesehatan.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro  mengatakan, kalau pasar ditutup, para pedagang akan berusaha mencari tempat lain untuk berjualan. Hal itu bisa menimbulkan masalah di tempat lain. ”Lebih baik pedagang tetap berjualan di pasar itu, tapi kita atur sesuai protokol kesehatan,” kata Hebi.

Dia menjelaskan, para pedagang di pasar tradisional harus mengenakan alat pelindung diri, minimal memakai masker, kaca mata, dan sarung tangan, serta menyediakan cairan pembersih tangan. Selain itu, pemkot akan dilakukan pembatasan kerumunan dengan cara meminta warga mempercepat urusan di pasar serta pembatasan jarak antar pedagang dan pengunjung.

Menurut Hebi, pedagang yang kedapatan sakit akan langsung ditangani dan tempat dagangnya sementara akan ditutup. Dia juga mengimbau orang-orang berisiko tinggi tertular virus korona seperti warga lanjut usia dan warga dengan penyakit bawaan sementara meminimalkan kunjungan ke pasar.

”Sosialisasi ini terus kami lakukan setiap hari. Pengawasan juga dilakukan setiap hari. Pedagang dan pihak pengelola kami harapkan dua-duanya sama-sama jalan ikut serta mengawasi. Perekonomian jalan, upaya pemutusan mata rantai Covid-19 juga jalan,” ujar Hebi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=cvSd7xFzqbA

 

https://www.youtube.com/watch?v=XEAUA4z3XvU

 

https://www.youtube.com/watch?v=CZ4eueCSrS4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore