Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Juni 2021 | 19.18 WIB

Direktur Selewengkan Voucher Hartono Elektronik Rp 4,4 Miliar

SALAH SASARAN: Martin Suryana, pengacara PT Hatsonsurya Electric, menunjukkan salinan voucher pembelian yang dijual dengan harga miring dan merugikan Hartono Elektronik miliaran rupiah. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

SALAH SASARAN: Martin Suryana, pengacara PT Hatsonsurya Electric, menunjukkan salinan voucher pembelian yang dijual dengan harga miring dan merugikan Hartono Elektronik miliaran rupiah. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

Hartono Elektronik menerbitkan voucher pembelian sebagai potongan harga. Voucher itu ternyata dijual bebas oleh seorang direktur dengan harga miring. Sampai ada pembeli yang memborong 20 televisi dan bayarnya hanya menggunakan voucher. Sang direktur pun menjadi tersangka setelah dilaporkan ke polisi.

---

HARTONO Elektronik, supermarket barang-barang elektronik, sering kedatangan pembeli dengan membawa lembar voucher belanja. Awalnya dianggap wajar karena memang bagian dari program pemasaran. Pembeli mendapat potongan harga sesuai nominal yang tertera di lembaran voucher.

Namun, lama-lama manajemen PT Hatsonsurya Electric (HE) yang merupakan pemilik Hartono Elektronik curiga. Sebab, ada yang membeli 20 televisi hanya dengan membawa voucher. Tanpa uang tunai. Jumlah voucher-nya sangat banyak. Padahal, voucher biasanya diberikan secara terbatas setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Pihak toko lantas bertanya kepada para pembeli, dari mana mereka mendapatkan voucher sebanyak itu. Dari keterangan yang didapat, para pembeli itu mendapatkan voucher dengan cara membeli. Harganya lebih murah dari nominal yang tertera di lembaran voucher.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari penjualnya. Dari sana, diketahui bahwa si penjual adalah Steven Richard. Steven bukan orang luar Hartono Elektronik. Dia adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS), unit usaha PT HE.

’’Voucher ini dijual dengan harga diskon 10–15 persen ke pembeli. Misalnya, satu voucher senilai Rp 100 ribu dipotong 15 persen. Jadi, harganya lebih murah,’’ ujar Martin Suryana, pengacara PT HE.

Steven sudah lama berkarier di Hartono. Dia masuk sejak 2012 dengan jabatan sales head division. Kariernya pun menanjak. Selang dua tahun, dia diangkat sebagai karyawan tetap dan menduduki jabatan baru sebagai sales and event strategy head division. ’’Dia berpengalaman membidangi urusan event. Termasuk membuat promo yang bekerja sama dengan bank,’’ kata Martin.

Pada 2018, Steven diangkat sebagai direktur PT SKS. Salah satu bidang kerja PT SKS adalah branding dan event Hartono Elektronik yang melibatkan beberapa bank. PT HE menandatangani kerja sama dengan pihak bank dan Steven selaku direktur PT SKS mengurus semuanya. ’’PT HE sudah sangat percaya dengan SR (Steven) karena selama ini dia orang kepercayaan PT HE,’’ terang Martin.

Salah satu kerja sama PT HE dengan bank berupa pembayaran pembelian barang dengan kartu kredit. PT HE akan mendapat biaya sponsorship dari pihak bank jika pembayaran dengan kartu kredit mencapai target tertentu. ’’Nilai uangnya besar. Satu bank bisa kasih sampai ratusan juta rupiah dalam setahun. Itu satu bank. Ada beberapa bank yang kerja sama,’’ ungkap Martin.

Sayang, Steven yang sangat dipercaya terkait urusan bank memanfaatkan kepercayaan itu. Dia berkata kepada bos PT HE bahwa uang sponsorship yang diberikan bank kepada perusahaan elektronik itu diminta kembali oleh pihak bank separonya dalam bentuk voucher senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Nanti, voucher tersebut dipakai untuk berbelanja di Hartono.

Bos PT HE tak menaruh curiga kepada karyawan kepercayaan itu dan setuju untuk menerbitkan voucher belanja. Voucher tersebut lantas diserahkan ke Steven.

Voucher yang dipegang Steven dijual dengan harga lebih murah. Hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara itu, pembeli mendapat potongan harga saat menunjukkan voucher. Martin yakin perbuatan itu dilakukan Steven sejak lama.

Dari hasil audit internal, kerugian yang ditimbulkan selama penukaran voucher mulai September 2018 hingga Januari 2021 mencapai Rp 4,4 miliar. ’’Kerugian PT HE mengeluarkan voucher dan dijual ke orang. Orang-orang ini menggunakan voucher untuk beli barang di Hartono,’’ paparnya.

Manajemen PT HE juga mengonfirmasi ke bank. Pihak bank menyatakan tidak pernah meminta pengembalian dalam bentuk voucher. ’’Ternyata permintaan bank itu fiktif. Bank tidak pernah minta dikeluarkan voucher. Itu karangan SR saja,’’ tutur Martin.

PT HE lantas melaporkan Steven ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik menetapkan Steven sebagai tersangka. Kini kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara, Steven mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (28/6).

Baca Juga: Ini Cerita Keluarga yang Bingung Cari RS di Surabaya

Saat dikonfirmasi, Nugraha Setiawan selaku pengacara Steven belum bersedia memberi keterangan. Dia akan memberikan tanggapan atas perkara kliennya setelah persidangan. ’’Nanti fakta di persidangan saja ya. Saya belum menerima berkas secara keseluruhan, jadi belum bisa berkomentar. Nanti saya share kalau sudah jelas,’’ ucap Nugraha. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore