
SEMOGA BERDAMAI: Rumah Sakit Mata Fatma di Jalan Raya Kalijaten, Sidoarjo, masih disengketakan di tingkat kasasi. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
Dokter Erry Dewanto mendirikan Rumah Sakit Mata Fatma bersama sang ayah. Setelah ayahnya meninggal, dia didepak dari posisi pemegang saham. Erry lantas menggugat ibu dan kedua adik kandungnya. Juga melaporkan mereka ke polisi.
---
DOKTER Widiharto mendirikan Rumah Sakit Mata Fatma bersama anak pertamanya, dokter Erry Dewanto, pada 2005. Ketika itu badan hukumnya masih CV Fatma. Perusahaan penyedia jasa medis itu pun berkembang. Badan hukumnya berubah menjadi PT Fatma pada 2009. Erry menjadi pemegang saham 65 persen. Jabatannya komisaris. Saham 35 persen dimiliki Widiharto yang menjabat direktur utama (Dirut).
Rumah sakit yang beralamat di Jalan Raya Kalijaten, Sidoarjo, itu terus berkembang. Anak kedua Widiharto, Yudi Yudewo, menggantikannya sebagai Dirut. Sementara itu, Widiharto menjabat kepala rumah sakit. ’’Dalam perjalanan, dokter Widiharto meminta dokter Erry agar memberikan sebagian sahamnya pada kedua adik dan ibunya,’’ ujar pengacara Erry, Nurhadi.
Mereka lantas mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 2010. Dari 65 persen saham Erry, 30 persennya dibagi-bagi. Yudi dan adiknya, Angelia Dewanti, mendapatkan masing-masing 12,5 persen saham. Sang ibu, Endang Merdekaningsih, diberi 5 persen saham.
Dalam perjalanannya, terjadi masalah hingga Erry keluar sebagai dokter praktik di rumah sakit tersebut. Dia lantas mendirikan klinik mata sendiri. Pada 2016, Widiharto meninggal. Dua tahun setelahnya, Yudi selaku Dirut mengundang Erry untuk menggelar RUPS bersama dua pemegang saham lain. Yakni, Endang dan Angelia.
Erry meyakini bahwa agenda RUPS itu tak lain hanya untuk merebut sahamnya yang tersisa 35 persen. Erry pun menolak hadir. ’’Undangannya juga sudah cacat hukum karena tidak ada tanda tangan direksi,’’ ucap Nurhadi.
RUPS akhirnya terselenggara tanpa kehadiran Erry pada 2018. Erry tak pernah tahu pembahasan dalam rapat tersebut, yang dihadiri kedua adik dan ibunya serta notaris untuk membuat berita acara dan menuangkannya dalam akta. Erry berniat mencari tahu sendiri. Dia mengunduh profil PT Fatma di database Kemenkum HAM setelah RUPS itu. ’’Dari situ, diketahui bahwa dokter Erry sudah tidak tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham,’’ terang Nurhadi.
Erry merasa tak pernah mengalihkan saham 35 persen miliknya kepada siapa pun. Baik melalui mekanisme jual beli, hibah, maupun waris. Karena itu, dia menggugat PT Fatma serta kedua adik dan ibunya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yudi, Endang, dan Angelia ikut digugat sebagai direksi yang memegang saham serta menjalankan perusahaan.
Gugatan tersebut dikabulkan. Erry menang di tingkat pertama dan banding. RUPS pada 2018 itu dianggap cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Gugatan tersebut kini memasuki tahap kasasi.
Erry juga melaporkan Yudi, Angelia, dan Endang ke Polda Jatim. Ketiganya diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik saat pelaksanaan RUPS. Salah satunya, dalam berita acara, tertulis dihadiri empat pemegang saham. Padahal, dokter Erry tidak hadir.
’’Erry tidak berniat memenjarakan kedua adik dan ibunya. Dia hanya ingin saham 35 persen miliknya diserahkan kepadanya beserta dividen sejak 2009 hingga sekarang,’’ tutur Nurhadi.
Dia membuka pintu damai. ’’Ibunya hanya dibuat tameng. Sebelum ini tidak pernah ada masalah sama ibunya,’’ ungkap Nurhadi.
Baca Juga: Sesak Napas di Rumah, Warga Meninggal Tak Tertangani
Sementara itu, pengacara PT Fatma, Ardean Andana, belum memberikan konfirmasi. Wartawan Jawa Pos berusaha menghubunginya sejak Selasa (6/7). Saat itu dia bersedia dikonfirmasi secara langsung keesokan harinya. Namun, pada Rabu (7/7), Ardean meminta wawancara ditunda ke Kamis (8/7). Saat dihubungi lagi pada Kamis dan hingga berita ini ditulis, dia belum merespons permintaan wawancara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
