Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 April 2022 | 20.48 WIB

Dijanjikan Bunga 10 Persen, Modal Reksa Dana Hilang, Bunga Melayang

SETORAN SERET: BELASAN INVESTOR MELAPOR KE POLRESTABES SURABAYA. SEBELUMNYA, MEREKA MENDATANGI LQ INDONESIA LAW FIRM DI PLAZA BRI UNTUK MENDAPATKAN PENDAMPINGAN HUKUM DARI PENGACARA ALVIN LIM (KANAN). (ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS) - Image

SETORAN SERET: BELASAN INVESTOR MELAPOR KE POLRESTABES SURABAYA. SEBELUMNYA, MEREKA MENDATANGI LQ INDONESIA LAW FIRM DI PLAZA BRI UNTUK MENDAPATKAN PENDAMPINGAN HUKUM DARI PENGACARA ALVIN LIM (KANAN). (ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS)

JawaPos.com – Freddy Soeprapto tertarik menginvestasikan uang Rp 1,7 miliar pada produk reksa dana PT Narada Aset Manajemen (NAM). Sebab, produk itu menjanjikan bunga sampai 10 persen. Namun, impiannya untuk mendapat keuntungan dari investasi itu pupus. PT NAM tidak bisa mencairkan uang ketika jatuh tempo. Modal reksa dananya pun menghilang. Bunganya juga melayang.

Freddy mengenal investasi itu dari seorang konsultan keuangan pada 2018. PT NAM yang disebut berkantor di Jakarta punya produk reksa dana menggiurkan. Bunganya terbilang tinggi. Nasabahnya juga diklaim tidak akan rugi karena produknya sudah mengantongi izin. ’’Investasinya berupa reksa dana, tetapi konsepnya seperti deposito,” ujarnya Senin (18/4).

Dia pun tergiur untuk berinvestasi. Freddy langsung menyetorkan Rp 1,7 miliar. Uang itu disetor ke rekening PT NAM. Dia merasa yakin karena sudah melihat dokumen perizinan produk. ’’Awalnya ambil tempo enam bulan,” terangnya.

Bunga yang dijanjikan memang diberikan. Dia menerimanya setiap tiga bulan. ’’Jadi, pada kontrak pertama saya mendapat dua kali pencairan bunga,” jelasnya.

Freddy kemudian mendapat tawaran perpanjangan kontrak. Dia diberi iming-iming cash back 1 persen dari nilai investasi. Lantaran masih ingin berinvestasi, tawaran itu diterima. ’’Nggak ada kecurigaan sama sekali akan tertipu,” ungkapnya.

Terlebih, kata dia, cash back itu juga langsung diberikan setelah perpanjangan kontrak. Dalam enam bulan pertama setelahnya, dia pun mendapat transferan bunga dua kali. ’’Baru saat jatuh tempo pencairan ketiga, tidak ada uang yang masuk,” katanya.

Dia spontan menagih haknya. Namun, dia hanya mendapat janji bahwa pencairan segera dilakukan. ’’Belum ada kecurigaan karena masih ada omongan akan dicairkan,” ujarnya.

Namun, harapan akan mendapat bunga nyatanya harus sirna. Hingga jatuh tempo keempat atau saat kontrak berakhir, dia tidak mendapat bunga. ’’Jatuh tempo keempat juga tidak cair,” jelasnya.

Freddy dan nasabah lain kemudian membentuk paguyuban. Mereka sepakat untuk membuat laporan serupa ke Polrestabes Surabaya. ’’Anggota kami 460 orang. Total kerugiannya Rp 533 miliar,” katanya.

Dia berharap laporan itu mendapat atensi. Nasabah tidak hanya ingin petinggi PT NAM dihukum. Namun, asetnya juga disita agar kerugian korban kembali.

Alvin Lim, pengacara para nasabah, menambahkan, tawaran investasi itu sebenarnya janggal sejak awal. Sebab, bunga yang dijanjikan bersifat fixed atau tidak berubah. ’’Nggak ada reksa dana yang seperti itu,” tuturnya.

Dia pun heran dengan perizinan yang bisa dikantongi perusahaan. Alvin berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang menerbitkan perizinan ikut bertanggung jawab. ’’Minimal membantu proses hukum agar segera menemukan titik terang,” tandasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore