Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juni 2022 | 02.19 WIB

Laporkan Jaksa Nakal Cukup Melalui Sipandu

memudahkan: Kepala Kejati Jatim Mia Amiati meluncurkan aplikasi berbasis website Sipandu di kantor Kejati Jatim, Rabu (15/6). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

memudahkan: Kepala Kejati Jatim Mia Amiati meluncurkan aplikasi berbasis website Sipandu di kantor Kejati Jatim, Rabu (15/6). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Masyarakat yang ingin melaporkan perilaku tak patut oknum jaksa tak perlu repot-repot datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sekarang warga cukup membuka website Sipandu (sistem pelayanan terpadu).

Aplikasi berbasis situs web tersebut berisi banyak layanan kejaksaan yang bisa diakses dari mana pun. Kemarin inovasi tersebut di-launching dalam acara yang berlangsung di Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, lewat layanan tersebut, masyarakat bisa melaporkan semua dugaan pelanggaran oleh jaksa melalui E-Lapdu (laporan pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

’’Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela. Silakan dilaporkan dengan mengisi E-Lapdu,’’ tutur Mia.

Dia menambahkan, Sipandu juga berisi aplikasi lain seperti E-Datun (untuk pengajuan permohonan layanan hukum kepada jaksa pengacara negara), Smart Pidum (aplikasi layanan pengingat bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap penanganan perkara tindak pidana umum), dan Sitabur (untuk mengakomodasi tangkap buron kejaksaan di wilayah hukum kejati).

’’Kami berharap inovasi-inovasi ini berjalan efektif dalam mencapai tujuan. Yakni, penyederhanaan proses birokrasi dan menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme,’’ ujarnya.

Perluncuran inovasi tersebut juga dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Orang nomor satu di Jatim itu menyambut baik inovasi kejati. Dia optimistis upaya tersebut memiliki manfaat besar. Tak terkecuali meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Jatim. Sebab, ada jaminan kepastian hukum dan kemudahan akses proses perizinan.

’’Karena itu, pemprov memberikan apresiasi yang tinggi atas diluncurkannya aplikasi yang terintegrasi ini,’’ ungkap tokoh yang juga ketua PBNU itu. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore