Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 September 2022 | 02.33 WIB

Viral Video Polisi Diduga Pungli di Tol, Ini Jawaban Polda Jatim

Isi surat pengakuan yang ditulis pengemudi pick up. Istimewa - Image

Isi surat pengakuan yang ditulis pengemudi pick up. Istimewa

JawaPos.com–Viral video seorang pria dilarang melanjutkan perjalanannya oleh polisi. Dalam video tersebut, seorang pria diminta berhenti di Tol Gresik oleh petugas.

Video yang viral di Instagram dan sosial media itu menyita perhatian banyak pihak sejak Sabtu (3/9). Alasannya, pria itu menyebut bahwa polisi melakukan pungli (pungutan liar).

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto menjelaskan, pada awalnya, anggota kepolisian yang berjaga di jalan tol meminta sebuah pick up untuk berhenti. ”Pengemudi pick up yang merekam tidak memiliki STNK, SIM, dan KIR. Lalu dibawa ke pos polisi terdekat,” kata Dirmanto, Minggu (4/9).

Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi lalu menjelaskan, pria itu diperiksa di pos polisi terdekat. Tidak adanya surat izin kendaraan membuat pemeriksaan dilakukan.

”Setiba di kantor, ada kendaraan lain yang menerobos palang pintu khusus. Sehingga mobil itu ditahan juga,” lanjut Dwi.

Pengemudi mobil itu disebut Dwi tak terima karena diminta berhenti. Dia lalu mendekati pengemudi pick up. ”Merasa tak terima, pengemudi mobil itu meminta pengemudi pick up untuk memvideokan dan memviralkan dengan alibi dimintai uang oleh polisi. Sementara petugas melanjutkan pekerjaan,” terang Dwi.

Petugas, kata Dwi, masih mencatat administrasi pelanggaran mobil Pajero dan pick up. Petugas disebut tak mengindahkan video yang sedang direkam pengemudi.

Usai video itu viral, lanjut Dwi, pengemudi pick up dimintai keterangan oleh polisi. Kepada polisi, pengemudi pick up mengakui hanya dimintai tolong oleh pengemudi Pajero.

Driver sudah menerangkan permintaan pengemudi Pajero tersebut dalam surat,” ucap Dwi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore