
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020, (Kokoh Praba Wardani/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com–Asrilia Kurniawati dan Satrio Wicaksono harus merelakan jika keduanya tak bisa melenggang di kontestasi Pilkada Surabaya pada 2024. KPU Surabaya pun angkat bicara terkait gagalnya Asrilia Kurniawati dan Satrio Wicaksono menuju Pilkada Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sampai dengan akhir waktu penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Sebelumnya pada hari terakhir penyerahan dukungan (12/5) terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Pertama, pukul 19.05 WIB, bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama Admin dan/atau Petugas Penghubung. Kedua, pukul 23.21 WIB, bapaslon Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti yang kehadirannya diwakili Admin dan/atau Petugas Penghubung,” terang Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Bapaslon yang hadir pertama, Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama admin dan/atau Petugas Penghubung meninggalkan kantor KPU Kota Surabaya sekitar 1 jam setelah kedatangan. Saat itu, sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Bapaslon yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, diwakili admin dan/atau Petugas Penghubung memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon. Yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan.
Kemudian, KPU Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebaran serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran.
”Menindaklanjuti fakta-fakta itu, KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada seluruh bapaslon,” terang Nur Syamsi.
