
Petugas Satpol PP Kota Surabaya akan jemput anak-anak yang keluyuran di atas jam 10 malam. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Aturan pembatasan jam malam bagi anak telah berlaku di Surabaya. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 pada Jumat (20/6).
"Bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tertulis dalam salinan SE, yang diterima JawaPos.com, dikutip Senin (23/6).
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam diberlakukan selama pukul 22.00-04.00 WIB.
Selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang:
1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum,
- dan tempat berbahaya lainnya.
Dalam penerapannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan berbagai elemen masyarakat untuk menegakkan aturan jam malam bagi anak. Khususnya peran aktif dari para orang tua.
Setiap orang tua diharapkan memantau keberadaan dan mengetahui aktivitas anak-anak mereka. Terlebih ketika ketika anak pulang ke rumah melebihi pukul 21.00 WIB.
Jika sampai pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diminta untuk menanyakan keberadaan buah hati mereka kepada teman atau orang terdekat, serta membuat laporan ke pengurus RW.
"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan dan orang tuanya akan dipanggil," tukas Eri.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
