
Tiga kepala desa saat diamankan Polresta Sidoarjo, Senin (23/6). (Diky Sansiri/Radar Sidoarjo)
JawaPos.com-Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing akhirnya angkat bicara soal keterlambatan pengumuman resmi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga kepala desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh intervensi pihak manapun, melainkan karena proses pengembangan penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Penangkapan terhadap tiga kades itu sebenarnya telah dilakukan pada Selasa (27/5). Namun, keterangan resmi kepada publik baru disampaikan hampir sebulan kemudian. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Keterlambatan ini murni karena kami masih mendalami lebih jauh kasusnya, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Christian dikutip dari Jawa Pos Radar Sidoarjo, Rabu (25/6).
Salah satu nama yang kini menjadi perhatian dalam pengembangan penyidikan adalah seorang perempuan berinisial SSP. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari Sohibul Yanto (SY), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran, yang berperan sebagai koordinator dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa ini.
“SY mentransfer dana kepada seseorang berinisial SSP. Terkait perannya, masih kami dalami lebih lanjut,” tambah Christian.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sohibul Yanto (SY), mantan Kades Banjarsari; M Adin Santoso (MAS), Kades Sudimoro; dan Santoso (S), Kades Medalem—keduanya dari Kecamatan Tulangan.
Ketiganya diduga meminta sejumlah uang dari para peserta seleksi perangkat desa dengan janji kelulusan. Nilai yang diminta bervariasi antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang. Dari jumlah itu, SY disebut meminta Rp 100 juta per peserta, lalu membaginya kepada pihak lain.
“Rp 10 juta dibagi ke masing-masing kades, Rp 50 juta dikirim ke SSP, dan sisanya Rp 40 juta dipakai SY sendiri,” bebernya.
Barang bukti yang telah diamankan sejauh ini meliputi uang tunai senilai lebih dari Rp 1,1 miliar, satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, tiga unit ponsel, serta enam bukti transfer bank.
Dari pemeriksaan awal, SY diduga mengantongi sekitar Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp 150 juta. Namun, polisi menduga masih ada dana ratusan juta lainnya yang belum diketahui ke mana mengalir.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam waktu dekat,” tandas Christian. (*)
