Seorang bandar narkoba berinisial SR, 58 tahun, digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di kawasan Jalan Bogen. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang bandar narkoba berinisial SR, 58 tahun, digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Sabtu (24/1).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menuturkan dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 klip paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku SR ini bukan pemain baru. Dia residivis kasus narkotika tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun," tutur AKP Adik dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Setelah keluar dari penjara, alih-alih jera, pria berusia 58 tahun tersebut justru kembali terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu-sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di Tambaksari, Surabaya.
"Dari hasil penggeledahan rumah SR, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 17 plastik klip berisi sabu-sabu, dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital," sambungnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kepada polisi, SR mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial RA yang kini menjadi buron. Narkotika tersebut kemudian dibagi ulang ke puluhan klip kecil dengan berat dan harga bervariasi sebelum dijual.
"Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket sabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari," terang AKP Adik.
Sejak Desember 2025, SR mengaku telah menerima pasokan sabu dari RA sebanyak 3 kali. Setiap gram sabu yang diedarkan, pelaku meraup keuntungan berkisar antara Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.
"Aktivitas yang dilakukan SR ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus polisi. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya," ujarnya.
Selain SR, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya berdomisili di Jalan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"NR, BP, dan AF ini diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika sabu dari SR secara patungan. Ketiganya positif methamphetamine dan kami lakukan asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi," pungkas AKP Adik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022