
Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Elina memenuhi panggilan klarifikasi di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia tegas menolak damai atau RJ. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kisah Elina Widjajanti, nenek 80 tahun yang diusir paksa oleh oknum anggota ormas dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali menjadi sorotan.
Terbaru, tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) bersama Muhammad Yasin (MY), Klowor (SY) dan WE, mengajukan penyelesaian damai (restorative justice). Namun permohonan tersebut ditolak tegas oleh Nenek Elina.
Ia mengaku sudah telanjur kecewa karena diusir dari rumahnya sendiri. Bahkan tak lama setelah Nenek Elina diusir, rumah peninggalan kakak kandungnya, Elisa Irawati dibongkar secara paksa.
Hal tersebut disampaikan setelah Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, memenuhi panggilan klarifikasi tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis sore (19/2).
"Ya dilanjutkan aja (proses hukumnya). Saya kecewa, trauma, barang-barang saya habis semua, saya tidak bisa ngambil apapun dan saya diangkat ke atas. Sudah, saya mau jalan keluar sendiri," tuturnya lirih.
Wellem menambahkan, dalam proses mediasi tersangka menawarkan pengembalian status objek seperti semula dan siap membangun kembali rumah Nenek Elina, namun pihaknya tetap menolak damai.
"Jadi pemanggilan kali ini terkait permohonan pihak terlapor untuk dilaksanakan RJ, kemudian disampaikan beberapa penawaran. Namun kami menolak dan kami memilik untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum," ucap Wellem.
Nama Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, sempat menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Surabaya, viral di media sosial.
Didampingi kuasa hukum, Nenek Elina membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, yang tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum Wellem Mintaraja, menuturkan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah, dibuat karena adanya kejanggalan pada perubahan nama di surat tanah objek rumah Elina, yang kini sudah rata dengan tanah.
"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," tuturnya, Rabu (7/1).
Elisa Irawati merupakan kakak kandung Nenek Elina. Wellen menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah rumahnya kepada siapapun. Namun tiba-tiba, terbit surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina.
Terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral, Dirreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
