Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 23.11 WIB

Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya, Samuel Ardi Dipenjara 3 Tahun 10 Bulan

Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara usai dinyatakan bersalah menjadi otak pengusiran Nenek elina di Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara usai dinyatakan bersalah menjadi otak pengusiran Nenek elina di Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara terhadap Samuel Ardi Kristanto atas kasus pengusiran dan pengrusakan paksa rumah Nenek Elina Widjajanti.

Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Kartika PN Surabaya pada hari ini, Rabu (1/7).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengusiran.

"Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Pujiono, Rabu (1/6).

Dalam perkara ini, Samuel dinyatakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut ada sejumlah keadaan yang memberatkan Samuel. Tindakannya membuat Nenek Elina kehilangan tempat tinggal, setelah rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun luluh lantak.

Hakim juga mempertimbangkan dampak fisik dan psikologis yang dialami korban akibat pengusiran. 

Elina yang telah berusia 80 tahun mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh orang suruhan Samuel.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum," lanjutnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore