Sari menjadi saksi di persidangan kasus Nenek Elina, PN Surabaya, Rabu (3/6). Ia menerima berbagai pertanyaan, termasuk asal-usul kerugian Rp 1 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)]]
JawaPos.com - Kerugian materiil Rp 1 miliar dalam perkara pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 81 tahun, menjadi sorotan dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan terbaru di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina Widjajanti selaku korban dan Sari selaku penjaga rumah Nenek Elina.
Saat pemeriksaan saksi terhadap Sari, Tim hukum terdakwa, Samuel Ardi Kristanto mempertanyakan nominal ganti rugi yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Baca Juga:6 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Mendapatkan Banyak Peluang Emas Sepanjang Juni 2026
"Saya tanya kepada saudara, anda kehilangan barang apa saja," tanya tim penasihat hukum Samuel kepada Sari. "Laptop, handphone saya Iphone, stroller bayi, dan lainnya," jawab Sari di ruang pengadilan.
"Tadi dicecernya gini (dalam persidangan), masa laptop sama barang-barang di rumah itu kok (kerugiannya) sampai Rp 1 miliar," tutur ibu satu anak ini menirukan ucapan tim penasihat hukum Samuel.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan bahwa ganti rugi sekitar Rp 1 miliar merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami pihak Nenek Elina Widjajanti.
"Ya jadi gini, Rp 1 Miliar pada waktu pemeriksaan di Polda Jatim itu Nenek menerangkan kerugianya meliputi renovasi rumah yang diakumulasi sejak 2011 sampai dengan 2016," terang Wellem.
Selain biaya renovasi, kerugian Rp 1 miliar itu juga mencakup barang-barang pribadi yang hilang setelah insiden pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina pada Agustus 2025 lalu.
"Jadi ada barang-barang di dalam (rumah Nenek Elina) yang hilang, seperti surat tanah, surat rumah, mungkin diakumulasikan itu menjadi sekitar Rp 1 miliar. Kan renovasi rumah juga perlu biaya yang tidak sedikit," imbuhnya.
Sementara itu dalam kesaksiannya, Sari mengaku kehilangan sejumlah barang setelah rumah Nenek Elina rata dengan tanah, di antaranya laptop, HP Iphone, kulkas, mesin cuci, mainan, baju anak dan dirinya.
"Tiga sepeda motor, 8 sepeda pancal, dan 8 LPG juga hilang. Saya nggak tau dimana barang itu sekarang, nggak ada yang menjelaskan," beber Sari kepada Hakim Ketua, Slamet Pujiono.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
