
Ilustrasi pasutri asal Surabaya menjadi tersangka setelah diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. (Ilustrasi AI)
JawaPos.com-Aksi licik pasangan suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R asal Kertajaya, Kota Surabaya terbongkar. Mereka diduga menjual berbagai produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Mereka diperkirakan melabel ulang tanggal kedaluwarsa, sehingga seolah-olah produk tersebut masih layak dikonsumsi. Dengan modus seperti itu, AFP dan R meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut aksi itu diduga berjalan sejak November 2025. Dalam 4 bulan terakhir, keduanya diperkirakan sudah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa," ucap AKBP Edy kepada awak media, Rabu (11/3).
Produk kedaluwarsa yang dijual oleh mereka meliputi yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, dan minuman saset. Produk-produk itu ditawarkan di marketplace dan media sosial dengan harga miring.
Produk kedaluwarsa tersebut diperoleh AFP dari tempat kerjanya sebagai kepala gudang di Sidoarjo. Bukannya dimusnahkan, makanan yang sudah tidak layak konsumsi itu justru diduga dijual kembali ke pasaran.
AFP juga memasok makanan dan minuman hampir kedaluwarsa dari sejumlah minimarket. "Jadi makanan minuman yang sudah kedaluwarsa tersebut ditok ulang seolah-olah belum kedaluwarsa dan dijual (kembali ke masyarakat)," imbuhnya.
Kini pasangan suami istri tersebut hanya bisa menundukkan kepala. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga: Perempuan Asal Malang Diduga Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Kutai Surabaya, Wajah Pelaku Viral
Selain AFP dan R, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan anak buah pasutri tersebut berinisial AP. Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022