
Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3). (istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3), kembali mengungkap fakta baru tentang peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritona mengatakan dari keterangan saksi di persidangan, saksi mengklaim bahwa saat penggerebekan 19 Oktober 2025, jumlah orang yang mengikuti acara tersebut 35 orang.
Namun hanya 34 orang yang didakwa, dengan rincian 1 pendana, 1 admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 peserta pesta. Sementara seorang peserta bernama Yoga tak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi R dalam persidangan menyebut yang ikut Siwalan Party itu sesungguhnya 35 orang, ada satu orang bernama Yoga yang tidak pernah dijadikan tersangka maupun saksi dalam perkara ini," ucap Junior, Sabtu (14/3).
Sebagai informasi, sidang kasus pesta sesama jenis Siwalan Party digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. Persidangan terakhir, nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby membawa agenda pembuktian lanjutan JPU.
Agenda sidang pada Jumat (13/3) terbagi dalam dua bagian. Pertama, pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disebut memiliki peran sebagai pihak pendana.
Kedua, pemeriksaan saksi mahkota dari para terdakwa sendiri. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kamar 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence di kawasan Ngagel, Surabaya.
Junior menilai Polrestabes Surabaya juga tidak terbuka dalam perkara ini. "Pihak kepolisian tidak pernah memberikan alasan jelas mengenai itu (Yoga tidak jadi tersangka). Seolah-olah menghilang begitu saja," imbuhnya,
Oleh karena itu pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menghadirkan anggota kepolisian yang bersangkutan, guna mengetahui kebenaran persoalan identitas Yoga.
Terlepas dari bagaimana masyarakat memandang terdakwa dalam perkara ini, Junior berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan banyak mempertimbangkan, seperti hak asasi manusia dan terjadi di ruang privat.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
