
Satpol PP Surabaya pasang tanda pelanggaran peraturan daerah terkait dengan masih dibukanya rumah hiburan umum saat Ramadhan. (Pemkot Surabaya/Antara)
JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum beroperasi selama Ramadhan. Di antaranya dua tempat biliar dan satu panti pijat di kota setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, lokasi hiburan tersebut terbukti telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
”Petugas mendapati lokasi tersebut masih melayani pengunjung hingga akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara,” kata Achmad Zaini dilansir dari Antara.
Baca Juga: Hujan Lebat, Picu Banjir di Driyorejo, Banyak Kendaraan Mogok dan Ratusan Rumah Tergenang di Gresik
Dia mengatakan, pada kegiatan tersebut Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan TNI-Polri.
”Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, meliputi toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat,” ujar Achmad Zaini.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pengecekan perizinan usaha dengan berkoordinasi bersama Disbudporapar sebagai instansi pemberi izin. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi kepada pelanggar berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.
”Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” ucap Achmad Zaini.
Selain penindakan, kata dia, Satpol PP Surabaya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.
”Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” tutur Achmad Zaini.
