
Pria paruh baya tewas tertabrak kereta di perlintasan KA Jalan Jemursari-Jalan Ahmad Yani, Senin (23/3). (Dokumentasi BPBD Surabaya)
JawaPos.com - KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan kecelakaan di perlintasan KA Jalan Jemursari - Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Senin sore (23/3), yang menewaskan seorang pengendara motor.
"KAI Daop 8 menyampaikan keprihatinan, dan mendoakan keluarga korban diberikan ketabahan," ucap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono kepada JawaPos.com, Senin malam (23/3).
Sebagai informasi, pengendara motor laki-laki berinisial CS, 52 tahun, warga Jalan Jojoran 1, Gubeng, Surabaya, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menerobos palang pintu saat kereta melintas.
Dari kesaksian salah satu penjaga pintu perlintasan kereta api di Jalan Jemursari - Jalan Ahmad Yani bernama Agus Suryadi, insiden itu terjadi sekitar pukul 16.57 WIB dan palang pintu sudah dalam kondisi tertutup rapat.
Seluruh pengendara dari arah barat maupun timur telah berhenti untuk menunggu kereta melintas. Korban yang datang dari arah Jalan Jemursari juga sempat berhenti dan berada di barisan terdepan.
Namun, korban tiba-tiba menerobos, padahal jarak kereta sudah dekat kurang lebih 1 meter. Pengemudi lain sudah berusaha mencegah dengan cara berteriak, tetapi tidak dipindahkan oleh korban.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Berlakukan One Way Lokal KM 459 hingga KM 420 GT Banyumanik
Peristiwa tak diinginkan pun terjadi. Korban tertabrak KA relasi Surabaya - Pasuruan yang melaju dari arah utara ke selatan menuju Stasiun Wonokromo. Tubuh korban bahwa terseret sekitar 5 meter.
Insiden ini menjadi peringatan bersama untuk tidak melanggar rambu lalu lintas. "KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama KAI," tegas Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya juga akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi keselamatan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir potensi kejadian serupa.
"Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang, serta tidak menerobos saat sinyal peringatan telah aktif maupun palang pintu telah tertutup," pungkasnya.
