Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 18.19 WIB

Pindah KK untuk SPMB Tidak Menjamin Lolos Siswa Baru di Gresik

Ilustrasi siswa kelas XII SMAN 1 Gresik saat mengikuti TKA. (Istimewa) - Image

Ilustrasi siswa kelas XII SMAN 1 Gresik saat mengikuti TKA. (Istimewa)

JawaPos.com–Petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA sudah keluar. Pelaksanan yang dimulai dengan pengambilan PIN dilakukan 28 Mei. Namun mereka calon siswa yang berencana mendaftar lewat jalur domisili sudah persiapan sejak tahun lalu.

Persiapan itu misalnya dengan menitipkan anak kepada kerabat atau orang lain yang jaraknya lebih dekat dengan sekolahan. Meski tidak bisa diperinci, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik mencatat ada 4.865 pengajuan kepindahan antar desa dan antar kecamatan pada periode Januari hingga Mei 2025 silam.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik Hari Syawaluddin mengatakan, jumlah itu tidak bisa diperinci dari kategori usia. Namun seperti tahun sebelumnya, kepindahan itu diduga untuk keperluan pendaftaran sekolah.

Pantauan Jawa Pos pada SPMB 2025, calon siswa baru itu otomatis tertolak karena nama orang tua kandung tidak tercatat dalam Kartu Keluarga. Jumlahnya ada ratusan.

”Bukan kewenangan kami untuk itu. Tapi jika ada permohonan pindah ya kami layani,” ujar Hari Syawaluddin.

Dalam regulasi SPMB SMA, nama orang tua kandung tidak diwajibkan masuk dalam Kartu Keluarga. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Eko Agus Suwandi mengatakan, nama orang tua kandung dalam juknis memang tidak diwajibkan masuk dalam KK.

Dalam juknis, pagu jalur domisili sebesar 35 persen, termasuk domisili sebaran. Di mana jarak rumah calon sidwa terdekat belum menjamin prioritas lolos. Sebab perhitungannya meliputi nilai kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat dan usia. 

Semantara jenjang SMP, saat ini Dinas Pendidikan Gresik sedang mematangkan juknis yang sudah menjadi draf. Ada sejumlah perubahan pda pelaksanaan SPMB tahun ini.

”Tapi untuk domisili tetap seperti tahun lalu, nama orang tua kandung harus ada di dalam KK,” ucap Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore