Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 23.57 WIB

Tunggu Hasil Labfor, Jadwalkan Pemanggilan Saksi-Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik

Laporan kepolisian Pemkab Gresik berkaitan dengan surat keputusan palsu rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Laporan kepolisian Pemkab Gresik berkaitan dengan surat keputusan palsu rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com–Laporan kepolisian Pemkab Gresik berkaitan dengan surat keputusan palsu rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir. Korps Bhayangkara menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) dokumen palsu yang diberikan pihak BKPSDM pada Jumat (10/4).

Sementara itu, sembari menunggu polisi menjadwalkan pemeriksaan para pihak-pihak terkait. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pihaknya telah menerima 6 dokumen dari pihak pelapor. Seluruhnya akan dilakukan uji labfor sebagai dasar melakukan penyelidikan.

”Sekilas memang terlihat janggal, namun sesuai prosedur tetap harus dibuktikan secara ilmiah,” tutur Komang Andhika Haditya Prabu.

Alumnus Akpol 2021 itu menyebut, salah satu hal yang cukup menonjol berkaitan dengan penggunaan stempel, kop dan nomor surat, hingga tanda tangan dari pejabat terkait.

”Mencantumkan nama-nama pihak disebut sebagai korban. Nanti kami panggil untuk dimintai keterangan dengan status saksi,” papar Komang Andhika Haditya Prabu.

Komang Andhika Haditya Prabu tidak menampik bahwa nama-nama tersebut berkedudukan sebagai korban penipuan. Meski demikian, hingga kini para korban tak kunjung membuat laporan.

”Hasil koordinasi terakhir akan melapor pada Senin (13/4). Ditunggu saja perkembangannya,” sebut Komang Andhika Haditya Prabu.

Dari informasi yang dihimpun, korban disebut-sebut tidak mengenal pelaku. Malainkan para orang tua korban yang intens berkomunikasi dengan pelaku, hingga akhirnya rela membayar sejumlah uang.

”Hal itu juga perlu dibuktikan,” tandas Komang Andhika Haditya Prabu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore