
Dua pria di Surabaya, Doni Saputra dan Mohammad Daryono menjalani sidang di PN Surabaya setelah menipu dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dua pria di Surabaya bernama Doni Saputra dan Mohammad Daryono, duduk di kursi terdakwa setelah menipu penjual dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyebut aksi penipuan itu bermula dari postingan penjualan sepeda motor milik Tirto Susana Devi di Facebook Marketplace, Rabu, 29 Oktober 2025.
Terdakwa Doni mengincar postingan korban, lalu berpura-pura tertarik membeli dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. "Terdakwa dan korban melanjutkan komunikasi untuk tawar menawar," ujarnya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, baru-baru ini.
Modus penipuan ini tergolong licik karena telah direncanakan dengan matang oleh kedua terdakwa. Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Doni menghubungi korban untuk mengatur pertemuan.
Keduanya kemudian berangkat dari sebuah penginapan di Sidoarjo menggunakan sepeda motor menuju kafe yang berada tak jauh dari rumah korban, yakni Cafe Mandalika, sebagai titik pertemuan awal.
Setibanya di lokasi, Doni memesan taksi online ke rumah Tirto, yang dikemudikan Mila Maharani. Di perjalanan, ia berupaya meyakinkan korban dengan mengonfirmasi kedatangannya seolah menggunakan mobil.
Di rumah korban, terdakwa Doni meminta pengemudi taksi online menunggu di depan, seolah ada keluarga yang menyertainya. Setelah itu, ia masuk ke rumah dan mulai melakukan tawar-menawar.
“Untuk meyakinkan saudari Tirto, terdakwa Doni lalu meminta untuk melakukan test drive satu unit sepeda motor merk Honda PCX 160 Tahun 2024 dengan jaminan istrinya sedang menunggu di dalam mobil,” imbuh JPU Galih.
Korban yang percaya menyerahkan kunci Honda PCX 160. Namun, Doni justru kabur membawa motor keluar perumahan, lalu menemui rekannya, Mohammad Daryono, yang telah menunggu di pinggir jalan.
Keduanya melaju ke Jembatan Suramadu untuk menjual motor kepada Amirudin yang masih buron. Kendaraan itu dilepas Rp 6,5 juta, lalu hasilnya dibagi dua, Daryono Rp 1,5 juta dan Doni Rp 5 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022