Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 00.11 WIB

Meski Sudah Memaafkan, Kasus Ibu Muda Maki dan Toyor Anak di Mojokerto Tetap Berlanjut

Ibu muda di Mojokerto, Inge Marita, bersimpuh dan meminta maaf kepada Lutviana Indriana karena telah memaki-maki dan menoyor kepala anaknya saat insiden cekcok di Jalan Empunala. (Instagram @polres_mojokerto_kota)

JawaPos.com - Insiden tak mengenakan dialami oleh Lutviana Indriana, 33 tahun, warga Kelurahan Wates, Kecamayan Magersari, Kota Mojokerto, saat berboncengan motor dengan anaknya di Jalan Empunala, Selasa (14/4).

Karena kesalahpahaman dalam berlalu lintas, dirinya harus terlibat cekcok dengan pengemudi mobil, yakni Inge Marita, 28 tahun, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Aksi cekcok terekam kamera warga dan viral di media sosial. Inge turun dari mobil lalu menyiram air ke tubuh Lutviana. Dengan nada meninggi, ia menuduh Lutviana memotong jalur kendaraannya.

Dalam video yang beredar, Inge juga terlihat beberapa kali membentak Lutviana di depan anak laki-lakinya. Padahal, korban sudah berulang kali meminta maaf untuk meredakan pertengkaran tersebut.

"Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya juga diambil, padahal saya sudah berulang kali minta maaf," ucap Lutviana, dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto, Senin (20/4).

Atas insiden yang dialaminya, Lutviana akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota, Jumat (17/4). Sehari kemudian, Inge berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Pasuruan, Sabtu malam (18/4).

Pihak kepolisian telah memfasilitasi forum mediasi untuk keduanya. Lutviana pun telah memaafkan perbuatan Inge, yang disebutnya memberikan trauma psikologi bagi dirinya dan sang anak.

"Kami secara manusiawi sudah memaafkan, tetapi ini kan negara hukum. Jadi saya serahkan ke pihak kepolisian. Kita harus memberikan efek jera biar dia nggak mengulangi kesalahan," ucapnya dengan tenang.

Meskipun Inge Marita menangis dan bersimpuh agar kasus tersebut tak dilanjutkan ke meja hijau, dengan nada sopan, Lutviana tak bergeming dan enggan mencabut laporannya di Polres Mojokerto Kota.

Inge dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ibu muda anak 1 tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore