
Sidang kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Rabu (6/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) dalam dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina, yang sempat viral di media sosial Agustus 2025 lalu.
Penolakan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5). Agendanya adalah jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tutur Ida membacakan pendapat JPU di sidang tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Samuel Ardi Kristanto, menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," imbuhnya.
Ida Putu menyebut eksepsi pihak Samuel mengarahkan seolah-olah terdakwa tidak bersalah. Padahal dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, telah dijelaskan secara detail terkait keberadaan Samuel.
"Dalam surat dakwaan (yang dibacakan pada sidang pertama) telah disebutkan keberadaan terdakwa mulai dari perencanaan, pendanan, pelaksanaan, hingga akibat terjadi tindak pidana terdapat peran terdakwa," ujar Ida.
Salah satu poin eksepsi yang disoroti adalah adanya opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana terdakwa dengan alasan sengketa lahan. JPU meminta hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.
"Untuk menyatakan ada atau tidaknya perbuatan pidana harus berdasarkan fakta-fakta persidangan, berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri, bukan asumsi-asumsi yang dibuat Tim Advokat tanpa melalui pembuktian," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
