
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara pesta sesama jenis "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025.
Dalam sidang terbaru dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan terhadap 8 terdakwa yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu.
Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai admin pembantu divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara.
Adapun tujuh terdakwa yang berperan sebagai admin pembantu, yakni MF, 23 tahun; WFP, 24 tahun; HFMA, 34 tahun; NMAK, 25 tahun; EL, 27 tahun; A, 32 tahun; dan MB, 39 tahun.
Putusan ini mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. Salah satunya kuasa hukum RAH, Marthin Setia Budi, yang menyatakan keberatan terhadap vonis hakim terhadap kliennya.
Ia lantas membandingkan vonis terhadap admin dengan pendana acara yang sebelumnya hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 9 bulan kurungan. Menurutnya, acara Siwalan Party tak mungkin terlaksana tanpa dukungan pendanaan.
"Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat saudara RAH? Sangatlah tidak adil," ujar Marthin di PN Surabaya, Kamis (21/5).
Atas putusan 1,5 tahun penjara, Marthin selaku penasihat hukum memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari. Ia memanfaatkan waktu ini untuk menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding.
Terpisah, Kuasa hukum NMAK, Budi Cahyono, menyatakan lebih menerima putusan hakim. Ia menilai hukuman 1 tahun 4 bulan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
