Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 12.51 WIB

Obyek Wisata Milik Ketua Golkar Gresik Masih Buka Meski Diduga Langgar Perda

Tim DLH Gresik saat melakukan verifikasi atas dugaan belum adanya dokumen lingkungan di wisata Jati Sewu Selasa (26/5). (Istimewa) - Image

Tim DLH Gresik saat melakukan verifikasi atas dugaan belum adanya dokumen lingkungan di wisata Jati Sewu Selasa (26/5). (Istimewa)

JawaPos.com - Pasca insiden meninggalnya bocah 6 tahun karena tenggelam di objek wisata Jati Sewu, di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, itu masih beroperasi normal. Diketahui wahana yang dimiliki Ketua DPD Partai Golkar itu belum memiliki sejumlah perizinan.

Hal itu diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik inspeksi ke lapangan Selasa (26/5) pekan lalu. Sejumlah petugas DLH terjun untuk memeriksa sejumlah dugaan terkait pelanggaran aspek lingkungan yang belum dipenuhi. Seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pembuangan air kolam hingga dokumen lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik Zauji mengaku, terkait wisata tersebut selama ini belum pernah koordinasi dengan DLH. Termasuk belum ada surat permohonan pengecekan terkait pengelolaan air maupun limbah.

“Kemarin tim sudah ke lapangan. Namun belum tuntas. Masih perlu dilakukan pendalaman,” ucap Zauji.

Saat tim datang, kolam itu masih beroperasi. Namun terlihat sepi pengunjung. Zauji juga menyampaikan bahwa wisata itu memiliki beberapa wahana, meliputi kolam renang, waterboom, flying fox, ATV, rel kereta danau serta sepeda air. Secara keseluruhan komplek tersebut memiliki luas 2,5 hektare.

“Sementara ini diketahui air dari kolam renang dialirkan menuju kolam wahana sepeda air. Kolam sepeda air itu memiliki kedalaman 120 sentimeter,” ujar Zauji.

Mengenai kemana air di Jati Sewu bermuara, Zauji masih belum membeberkan. Sebab masih akan dilakukan pendalaman, termasuk ada tidaknya IPAL untuk pengolahan air sebelum dibuang ke lingkungan.

“Dari verifikasi ke lapangan kemarin, DLH akan mendalami lebih lanjut terutama pengelolaan lingkungan yang dilakukan,” terang Zauji.

Objek wisata Jati Sewu belum memenuhi sejumlah kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. “Kami soal lingkungan hidupnya, akan membina dan mengawasi untuk pemenuhan kewajiban tersebut,” jelas Zauji.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore