Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 20.49 WIB

Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Nyantol, BK Sebut Masih Dalami Materi dan Status Pelapor

Ilustrasi objek wisata Jati Sewu milik anggota DPRD Gresik Wongso Negoro yang dilaporkan ke BK DPRD Gresik pada Selasa (2/6) diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak memenuhi perizinan operasional objek wisata miliknya. (Istimewa) - Image

Ilustrasi objek wisata Jati Sewu milik anggota DPRD Gresik Wongso Negoro yang dilaporkan ke BK DPRD Gresik pada Selasa (2/6) diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak memenuhi perizinan operasional objek wisata miliknya. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan pada awal Juni. Namun, setelah dua pekan berlalu, politikus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu belum diperiksa Badan Kehormatan (BK).

BK DPRD Gresik beralasan laporan tersebut masih dalam proses telaah pelapor dan uji materi. Pekan lalu, BK DPRD Gresik menggelar rapat internal guna membahas telaah pelapor.

“Memang tahapannya seperti itu dulu. Kita telaah pelapor dulu, jika memenuhi baru nanti telaah materi. Jika memenuhi unsur maka akan disidangkan paripurna,” ucap Bustami Hazim, anggota BK DPRD Gresik.

Dari hasil telaah itu, pelapor akan menerima surat balasan resmi dari dewan. Surat itu berisi kelengkapan terkait pelaporan.

“Jika laporan belum lengkap maka diberi waktu 10 hari untuk melengkapi,” imbuh Bustami Hazim.

Syarat lolos telaah pelapor kategori lembaga yakni memiliki berkas administrasi yang lengkap. Seperti badan hukum hingga status lembaga pelapor.

Sebelumnya, Wongso Negoro dilaporkan ke BK DPRD Gresik pada Selasa (2/6). Pelapornya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Informasi Dari Rakyat (IDR). Dalam laporan itu, Wongso dianggap melakukan pelanggaran etik karena tidak memenuhi perizinan operasional objek wisata Jati Sewu miliknya.

Persoalan perizinan Jati Sewu mencuat setelah insiden tenggelamnya seorang bocah berusia enam tahun di objek wisata tersebut. Padahal, mengacu regulasi, setiap usaha pariwisata wajib mengantongi seluruh izin dan persyaratan.

Ketua IDR Choirul Anam mengaku belum menerima surat balasan dari DPRD terkait perkembangan laporannya. “Pertanyaannya, kenapa laporan kami tidak ada update meski sudah dua pekan? Jangan-jangan sengaja dibuat lamban sampai perizinannya bisa diterbitkan,” kata Choirul Anam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore