Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 13.21 WIB

Tergiur PO Sembako Murah, Lima Emak-emak di Surabaya Malah Tertipu Rp 400 Juta

Erika Agustina, terdakwa kasus penipuan PO sembako murah, korbannya lima emak-emak di Surabaya dengan total kerugian Rp 400 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Erika Agustina, terdakwa kasus penipuan PO sembako murah, korbannya lima emak-emak di Surabaya dengan total kerugian Rp 400 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Nasib malang dialami oleh lima emak-emak di Surabaya. Mereka diduga menjadi korban penipuan berkedok purchase order (PO) sembako murah hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kasus ini menyeret nama Erika Agustina, perempuan, warga Jalan Tambak Wedi Barat, Kecamatan Kenjeran. Akibat perbuatannya, terdakwa kini harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah status WA berisi tawaran pembelian sembako di bawah harga pasar. 

"Sembako yang dijual terdakwa banyak, mulai dari minyak goreng merek Sunco dan Minyakita, gula Rose Brand, beras, hingga mi instan dengan harga jauh di bawah pasar,” tutur Saaradinah dalam sidang baru-baru ini, Jumat (3/7).

Dalam persidangan terbaru, terdakwa mengaku telah melancarkan aksinya sejak Februari hingga Maret 2026. Adapun lima emak-emak yang menjadi korban adalah kenalan yang melihat tawaran sembako murah di status WA terdakwa.

Mereka adalah Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari. Selain tergiur dengan harga murah, korban juga diyakinkan terdakwa bahwa pesanan mereka dikirim paling lambat sebulan. 

Lima emak-emak tersebut kemudian melakukan pembayaran via transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa, dengan nominal yang berbeda-beda. Total kerugian korban ditaksir Rp 400.010.000 (Rp 400 juta). 

Rinciannya, korban atas nama Tia Dwianti Lestari Rp 146.605.000, Mualifatul Munawaroh Rp 109.910.000, Diah Nirasari Rp 65.500.000, Lutfia Rp 42.305.000, dan Rizka Amalia Safitri Rp 35.690.000.

Kejanggalan mulai dirasakan para korban ketika sembako yang dipesannya tidak kunjung dikirim. Mereka berulang kali menagih, hingga akhirnya terdakwa membuat grup WhatsApp yang beranggotakan kelima korban.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore