Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 03.08 WIB

Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng Surabaya Ternyata Legal Meski Bikin Macet

Deretan warung tenda PKL di Jalan Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Deretan warung tenda PKL di Jalan Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penataan di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng, tak berdampak signifikan pada kawasan kuliner malam yang telah beroperasi puluhan tahun. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa status kedua kawasan kuliner malam itu tercantum dalam surat keputusan (SK) yang Diteken oleh Wali Kota Surabaya periode 1984-1994, Poernomo Kasidi. 

"Bahkan, hingga kini, SK-nya masih berlaku. Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Pak Poernomo menjadi kuliner malam yang ada di Surabaya," tuturnya, Senin (13/7).

Sebagai informasi, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejer di sepanjang Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng, kerap dikeluhkan masyarakat karena memicu kemacetan lalu lintas. 

Meski memiliki legalitas, Eri menegaskan pedagang tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemkot akan terus melakukan penataan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana," jelas Eri.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa keberadaan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Meski menjadi pengecualian, Pemkot Surabaya tetap akan menindak pedagang yang melakukan pelanggaran, terutama yang mengganggu fungsi jalan, pedestrian, maupun saluran drainase.

"Karena di situ (Jalan Genteng dan Kedungdoro) adalah pengecualian. Di sana itu (wisata kuliner) legendaris yang sudah ditetapkan sebelum Perda ditetapkan, dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," pungkas Eri. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore