
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso Pengadilan Negeri Surabaya memimpin perkara gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur.
Pendapat itu diungkapkan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," kata Ghansham dalam persidangan, Rabu (5/8).
Menurut dia, perusahaan yang dirugikan bisa menuntut tanggung gugat kewajiban untuk mengganti kerugian. Sekalipun orang yang merugikan itu sudah tidak lagi menduduki jabatannya.
Perbuatan direktur yang merugikan keuangan perusahaan salah satunya terkait pengeluaran dana tetapi tidak ada bukti pengeluaran. Perbuatan tersebut dapat dikatakan merugikan apabila menimbulkan berkurangnya harta kekayaan perusahaan.
Selain itu, salah satu yang bisa menunjukkan adanya kerugian adalah laporan keuangan. "Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," katanya.
Kuasa hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa direktur tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sendiri.
"Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," ujar Richard.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan bahwa seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja telah terpenuhi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
